Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan praktik ilegal dengan membeli bio solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

Untuk menghindari kecurigaan, BBM tersebut diangkut menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan.

“Tangki penampungan disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal, selanjutnya Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan lain dengan menggunakan pompa listrik, ” kata AKBP Kalfaris, Senin (28/4/26).

Masih kata AKBP Kalfaris, BBM yang terkumpul rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.

AKBP Kalfaris menambahkan, dalam aksinya tersangka berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar saat melakukan pembelian, guna mengelabui petugas.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan dalih untuk mengangkut limbah cair.

Dalam penindakan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, sekitar 1.000 liter bio solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan. (*)

  • Related Posts

    Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

    NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Kebakaran lahan di wilayah Timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun…

    Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    MALANG – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar. Kali ini, sebanyak 1.250 siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung mendapat pembekalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

    Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

    Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

    Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

    Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati