Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C.

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

“Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Polri Hadir Dukung Petani, Polsek Dukun Pantau Perkembangan Tanaman Melon

    Gresik– Polres Gresik melalui Polsek Dukun terus berkomitmen mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengecekan tanaman melon di Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Selasa (25/8/2026).…

    Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Gelar FGD Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Gresik

    GRESIK – Polres Gresik menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Aktualisasi Kepemimpinan Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polri Hadir Dukung Petani, Polsek Dukun Pantau Perkembangan Tanaman Melon

    • By Redaksi
    • Agustus 25, 2026
    • 3 views
    Polri Hadir Dukung Petani, Polsek Dukun Pantau Perkembangan Tanaman Melon

    Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Gelar FGD Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Gresik

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 5 views
    Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Serdik Sespimmen Dikreg ke-67 Gelar FGD Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Gresik

    Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek, Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 4 views
    Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek, Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum

    Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Minimarket, Korban Senang Motornya Kembali

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 4 views
    Polsek Cerme Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Minimarket, Korban Senang Motornya Kembali

    Ketahanan Pangan Diperkuat, Polsek Benjeng Pantau Budidaya Kacang Hijau di Desa Bengkelolor

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 5 views
    Ketahanan Pangan Diperkuat, Polsek Benjeng Pantau Budidaya Kacang Hijau di Desa Bengkelolor

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

    • By Redaksi
    • Agustus 24, 2026
    • 5 views