Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.

Dalam ungkap tersebut, Polisi mengamankan Lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah asal Banten dan Lampung.

Kelima tersangka tersebut yakni H (31) asal Balaraja, Tangerang, Banten. Empat lainnya, KF (25),J (38), MM (34), dan S (42) asal Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Teroganisir dan sangat rapi,” terang AKBP Arif, Rabu (24/6/2026).

Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi, MM berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.

Kapolres Lamongan mengungkapkan, komplotan ini sebelumnya telah melakukan pembobolan ATM di beberapa daerah sejak 11 Februari, 17 April 2026 dan terakhir 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan yang akhirnya tertangkap Polisi.

Khusus tersangka H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp 3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana, ” kata AKBP Arif Fazlurrahman,

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV  yang disewa dari Lampung yang nomor Polisinya diganti dari yang sebenarnya bernomor Polisi  B 1625 JVF diganti dengan nomor palsu B 198 SDY.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman. (*)

  • Related Posts

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Siap Mendampingi Petani Lokal

    GRESIK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sidayu turun langsung ke lahan pertanian warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Selasa (21/7/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan pertumbuhan tanaman cabai…

    Sinergi Jaga Marwah Lembaga Negara, MKD DPR RI Kunjungi Polres Gresik Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan TNKB Khusus

    GRESIK – Polres Gresik menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Ruang Sarja Arya Racana (Rupatama) Mapolres Gresik, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Siap Mendampingi Petani Lokal

    Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Siap Mendampingi Petani Lokal

    Sinergi Jaga Marwah Lembaga Negara, MKD DPR RI Kunjungi Polres Gresik Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan TNKB Khusus

    Sinergi Jaga Marwah Lembaga Negara, MKD DPR RI Kunjungi Polres Gresik Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan TNKB Khusus

    Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab Ketat di Dua Titik SPPG

    Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

    Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka