Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

NGAWI, — Memasuki musim kemarau, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi Polda Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah.

Langkah antisipasi ini diambil karena kondisi cuaca yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menekankan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kepedulian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

AKBP Prayoga menyebut, selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang ditimbulkan dari pembakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.

“Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Prayoga, Selasa (1/9/2026)

Aturan tersebut lanjut AKBP Prayoga secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama,” ujar AKBP Prayoga.

Guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi Polda Jatim mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan atau potensi titik api.

Laporan masyarakat dapat disampaikan secara cepat melalui Call Center 110 bebas pulsa, layanan WhatsApp di nomor 082230110110, atau melalui kontak SPKT Polres Ngawi di nomor 0351-749510 dan 085236087800. (*)

  • Related Posts

    Kapolres Gresik Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, 14 Personel Bergeser

    GRESIK- Polres Gresik menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran di Ruang Rupatama SAR Polres Gresik, Rabu (2/9/2026). Upacara dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP…

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja di Medos, Tersangka Pengedar Diamankan

    SURABAYA – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Kapolres Gresik Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, 14 Personel Bergeser

    • By Redaksi
    • September 2, 2026
    • 2 views
    Kapolres Gresik Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, 14 Personel Bergeser

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja di Medos, Tersangka Pengedar Diamankan

    • By Redaksi
    • September 2, 2026
    • 2 views

    Kapolresta Sidoarjo Cek Kondisi Santri Ponpes Manbaul Hikam di Rumah Sakit, Pastikan Penanganan Maksimal

    • By Redaksi
    • September 2, 2026
    • 2 views

    Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Malang Evaluasi Titik Blackspot

    • By Redaksi
    • September 2, 2026
    • 2 views

    Ketahanan Pangan dari Desa, Polsek Driyorejo Pantau Budidaya Ikan Lele

    • By Redaksi
    • September 2, 2026
    • 4 views
    Ketahanan Pangan dari Desa, Polsek Driyorejo Pantau Budidaya Ikan Lele

    Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka

    • By Redaksi
    • September 2, 2026
    • 2 views