Polres Ponorogo Amankan Pengedar Narkoba Asal Madiun, Sita 301 Gram Sabu

PONOROGO, – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jatim.

Satu mata rantai jaringan pengedar sabu berhasil diputus setelah petugas meringkus tersangka berinisial INR dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram.

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. INR merupakan hasil pengembangan dari tersangka K yang lebih dulu diamankan pada Kamis (19/3/2026) bulan lalu.

Polisi mendapatkan titik terang, dari pengakuan tersangka K bahwa pasokan sabu berasal dari tangan INR.

Tak butuh waktu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, INR digerebek di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang siap edar.

Di antaranya Tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, 10 pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menegaskan bahwa keberhasilan ini berdampak signifikan dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta, dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. INR terancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga turut dikenakan untuk memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)

  • Related Posts

    Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik

    GRESIK – Di tengah padatnya arus jemaah yang menghadiri rangkaian Haul Akbar ke-71 Habib Abu Bakar di Kabupaten Gresik, sebuah kisah kemanusiaan yang mengharukan terjadi. Seorang lansia berusia 90 tahun…

    Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Petani Desa Babatan Monitoring Tanaman Jagung

    GRESIK – Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui berbagai kegiatan pendampingan kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Babatan yang turun langsung meninjau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik

    Terpisah dari Rombongan Haul, Lansia 90 Tahun Asal Mojokerto Berhasil Dipertemukan Kembali Bertemu Keluarga oleh Polres Gresik

    Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Petani Desa Babatan Monitoring Tanaman Jagung

    Bhabinkamtibmas Bersinergi Dengan Petani Desa Babatan Monitoring  Tanaman Jagung

    Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71

    Polres Gresik Libatkan Ratusan Personel Layanan Pengamanan Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71

    Polres Trenggalek Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

    Polwan Jaga Jakarta Salurkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran Pasar Jiung

    Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri