Polres Pacitan Amankan Komplotan Pencuri Kotak Amal di 7 Masjid

PACITAN — Polres Pacitan berhasil mengungkap pencurian kotak amal dan perangkat masjid lintas kecamatan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut kasus tersebut berhasil diungkap melalui pengembangan penyelidikan dan rekaman CCTV.

“Kami amankan Tiga tersangka yang diduga komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda di Pacitan,” kata AKBP Ayub, Rabu (20/5/26).

Dari Tiga pelaku yang diamankan, terdiri atas Dua orang dewasa asal Blitar dan satu pelaku anak berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5/2026).

Peristiwa itu diketahui saat Sahwan, takmir masjid, hendak mengumandangkan azan Dhuhur sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun pengeras suara mendadak tidak menyala. Setelah dicek, mixer di ruang penyimpanan telah hilang.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menangkap IM dan MR, keduanya warga Kabupaten Blitar.

“Satu pelaku lain berinisial OKT, masih berusia 16 tahun,”terang AKBP Ayub.

Ketiga pelaku diketahui datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan dengan membawa alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.

“Target pelaku adalah Masjid di tepi jalan dengan kondisi sepi,” tambah AKBP Ayub.

Selain mengambil kotak amal dan perangkat pengeras suara, para pelaku juga merusak CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.

Dari pemeriksaan, komplotan tersebut mengakui telah beraksi di Tujuh lokasi, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; serta Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.

Motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian mencapai Rp.8 juta.

Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku anak diproses sesuai sistem peradilan pidana anak. (*)

  • Related Posts

    Budidaya Ikan Jadi Fokus Ketahanan Pangan, Polsek Duduksampeyan Lakukan Monitoring Rutin

    GRESIK – Komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan terus diwujudkan melalui aksi nyata. Atas arahan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kapolsek Duduksampeyan…

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Turnamen Tenis Point to Point Season 2, Pererat Sportivitas dan Silaturahmi

    GRESIK – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik menggelar Turnamen Tenis Point to Point Kapolres Gresik Cup Season 2 di Lapangan Tenis SOR Tridharma Petrokimia Gresik, Sabtu (25/7/2026).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Budidaya Ikan Jadi Fokus Ketahanan Pangan, Polsek Duduksampeyan Lakukan Monitoring Rutin

    Budidaya Ikan Jadi Fokus Ketahanan Pangan, Polsek Duduksampeyan Lakukan Monitoring Rutin

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Turnamen Tenis Point to Point Season 2, Pererat Sportivitas dan Silaturahmi

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Gelar Turnamen Tenis Point to Point Season 2, Pererat Sportivitas dan Silaturahmi

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Balongpanggang Pantau Tanaman Kangkung untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Balongpanggang Pantau Tanaman Kangkung untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

    Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS di Kalangan Pelajar