Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Upal Lintas Provinsi Amankan 3 Tersangka

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap tiga tersangka yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42) dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambah AKBP M. Zainur Rofik.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

  • Related Posts

    Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

    PASURUAN — Polres Pasuruan Polda Jatim menunjukkan komitmen nyata dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat terhadap akses air bersih. Wujud kepedulian ini direalisasikan melalui pembangunan fasilitas sumur bor di halaman Masjid…

    Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

    CIKEAS, BOGOR — Indonesia sukses menjadi tuan rumah dua kejuaraan indoor skydiving tingkat internasional yang digelar di Gedung Soemardhi Wind Tunnel Korps Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, yakni International…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

    • By Redaksi
    • September 21, 2026
    • 1 views

    Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

    • By Redaksi
    • September 21, 2026
    • 1 views

    Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

    • By Redaksi
    • September 21, 2026
    • 2 views

    Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali

    • By Redaksi
    • September 21, 2026
    • 2 views

    450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

    • By Redaksi
    • September 21, 2026
    • 2 views

    Polsek Tambak Gerak Cepat, WNA Asal Swiss yang Sempat Dilaporkan Hilang di Danau Kastoba Berhasil Ditemukan Selamat

    • By Redaksi
    • September 21, 2026
    • 4 views
    Polsek Tambak Gerak Cepat, WNA Asal Swiss yang Sempat Dilaporkan Hilang di Danau Kastoba Berhasil Ditemukan Selamat