Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Upal Lintas Provinsi Amankan 3 Tersangka

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap tiga tersangka yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42) dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambah AKBP M. Zainur Rofik.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

  • Related Posts

    Wakapolres Gresik Cek Pelayanan di Polsek Kebomas, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik

    GRESIK – Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso melakukan pengecekan pelayanan kepolisian di Polsek Kebomas, Kabupaten Gresik. Selasa, (6/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, cepat, dan…

    Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Beras di Tiga Pasar, Pasokan Terpantau Aman

    SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama instansi terkait melakukan pemantauan ketersediaan pasokan dan perkembangan harga beras di sejumlah pasar tradisional di Surabaya dan Sidoarjo, Senin…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Wakapolres Gresik Cek Pelayanan di Polsek Kebomas, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik

    • By Redaksi
    • Oktober 6, 2026
    • 2 views
    Wakapolres Gresik Cek Pelayanan di Polsek Kebomas, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik

    Polda Jatim Pantau Stok dan Harga Beras di Tiga Pasar, Pasokan Terpantau Aman

    • By Redaksi
    • Oktober 6, 2026
    • 1 views

    Sinergi Lintas Instansi, Polres Mojokerto Kota Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos

    • By Redaksi
    • Oktober 6, 2026
    • 1 views

    Awali Tugas, Kepala BRAN Temui Wamen ATR/BPN Perkuat Sinergi Reforma Agraria

    • By Redaksi
    • Oktober 6, 2026
    • 1 views

    Peternakan Kambing Jadi Potensi Pangan, Polsek Kedamean Turun Langsung Lakukan Pengecekan

    • By Redaksi
    • Oktober 6, 2026
    • 3 views
    Peternakan Kambing Jadi Potensi Pangan, Polsek Kedamean Turun Langsung Lakukan Pengecekan

    Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid

    • By Redaksi
    • Oktober 5, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Sinergitas TNI-Polri Semakin Solid