Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

NGAWI – Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., pada Sabtu (6/6/2026) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Marji, Kamis (11/6/26).

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

  • Related Posts

    Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti

    GRESIK – Kepedulian terhadap sesama mengantarkan seorang pemuda bernama Wahyu kembali berkumpul bersama keluarganya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman dan Bhabinkamtibmas membantu proses penjemputan…

    Dukung Program Pemerintah, Polsek Sidayu Aktif Pantau Budidaya Melon Warga

    GRESIK – Polres Gresik terus mendorong penguatan ketahanan pangan nasional melalui pemantauan sektor pertanian di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, jajaran Polsek Sidayu melaksanakan pengecekan tanaman melon di Desa Lasem,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti

    • By Redaksi
    • Oktober 10, 2026
    • 2 views
    Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti

    Dukung Program Pemerintah, Polsek Sidayu Aktif Pantau Budidaya Melon Warga

    • By Redaksi
    • Oktober 10, 2026
    • 1 views
    Dukung Program Pemerintah, Polsek Sidayu Aktif Pantau Budidaya Melon Warga

    Polres Gresik Respons Aduan Kelangkaan Pertalite, 14 Orang Dimintai Keterangan Terkait Tangki Motor Modifikasi

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Respons Aduan Kelangkaan Pertalite, 14 Orang Dimintai Keterangan Terkait Tangki Motor Modifikasi

    Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Optimalkan Potensi Perikanan Lokal

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 4 views
    Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Optimalkan Potensi Perikanan Lokal

    Tanggap Darurat Kekeringan, Polres Malang Pasok 35 Ribu Liter Air Bersih ke Dua Kecamatan

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 1 views

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views