Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu

TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Surabaya.

Kali ini, Dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu, yakni ASDP (22) dan CWH (33), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 292,93 gram.

Keduanya diamankan di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Putrawan mengungkapkan, tersangka ASDP mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

Narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku awal membeli tiga paket sabu sekitar 292,93 gram seharga Rp45 juta per 100 gram, kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp55 juta per 100 gram,” ungkap AKP Adik Putrawan, Senin (22/06/2026).

Dengan demikian tersangka ASDP memperoleh keuntungan sekitar Rp.10 juta untuk setiap ons yang berhasil dipasarkan.

AKP Adik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang juga telah masuk dalam daftar buronan Polisi.

Dari hasil pendalaman, ASDP diketahui telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sebanyak Tiga kali sejak Mei 2026.

“Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika,” kata AKP Adik Putrawan.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ungkap AKP Adik, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.

“Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi jual beli sabu. Sebagai imbalan atas keterlibatannya, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap membantu transaksi,” jelasnya.

Barang bukti yang disita berupa tiga plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bening.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

  • Related Posts

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    GRESIK – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional menuju swasembada pangan, Kapolsek Sangkapura AKP Andik Asworo, S.H., M.H., bersama personelnya melaksanakan pengecekan dan monitoring tanaman cabai di Desa Lebak,…

    Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

    GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

    Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS di Kalangan Pelajar

    Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing

    Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

    Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul