Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Pelempar Bondet di Mayangan

KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengamankan 5 orang tersangka kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan Kota Probolinggo.

Dari Lima orang tersebut tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K mengatakan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial MT (22) saat itu tengah berada di lokasi bersama sejumlah pemuda lainnya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak,” kata AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).

Sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.

Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.

Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.

“Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya,” ujar AKBP Rico.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru salah sasaran, sehingga bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.

Sementara itu, tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko online.

Akibat perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Pasukan Brimob Sudah Bergerak ke Lokasi Bencana, Perkuat Operasi Penyelamatan dan Kemanusiaan di NTT

    Jakarta – Operasi kemanusiaan Polri di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergerak. Pasukan Korps Brimob yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/8/2026) malam kini telah berada di wilayah terdampak…

    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    GRESIK – Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme mewarnai pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Pasukan Brimob Sudah Bergerak ke Lokasi Bencana, Perkuat Operasi Penyelamatan dan Kemanusiaan di NTT

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 2 views
    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    Maknai HUT ke-81 RI, Polda Jatim Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Terbang dengan Pesawat Khusus, Polri Kerahkan 10 K9 SAR Berpengalaman ke Flores, Misi Pencarian Korban

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Jaga Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Monitoring Tanaman Jagung di Wadeng

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 3 views
    Jaga Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Monitoring Tanaman Jagung di Wadeng

    Polda Jatim Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views