Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa

MALANG KOTA – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya terungkap.

Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap Dua pelaku yang diduga merampas telepon genggam dan sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbing.

Sementara satu pelaku H alias Habibi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Tersangka yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan Polisi yang diterima pada awal Juni 2026.

Kemudian penyidik melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengenali identitas para pelaku hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan.

“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Jumat (5/6/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing.

Saat itu korban sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku yang kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau.

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku.

Tak lama berselang, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari.

Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.

Pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.

Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut.

Dari pengembanagn, Polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.

“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti

    GRESIK – Kepedulian terhadap sesama mengantarkan seorang pemuda bernama Wahyu kembali berkumpul bersama keluarganya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, bersama Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman dan Bhabinkamtibmas membantu proses penjemputan…

    Dukung Program Pemerintah, Polsek Sidayu Aktif Pantau Budidaya Melon Warga

    GRESIK – Polres Gresik terus mendorong penguatan ketahanan pangan nasional melalui pemantauan sektor pertanian di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, jajaran Polsek Sidayu melaksanakan pengecekan tanaman melon di Desa Lasem,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti

    • By Redaksi
    • Oktober 10, 2026
    • 2 views
    Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Gresik Bantu Wahyu Kembali ke Keluarga di Menganti

    Dukung Program Pemerintah, Polsek Sidayu Aktif Pantau Budidaya Melon Warga

    • By Redaksi
    • Oktober 10, 2026
    • 1 views
    Dukung Program Pemerintah, Polsek Sidayu Aktif Pantau Budidaya Melon Warga

    Polres Gresik Respons Aduan Kelangkaan Pertalite, 14 Orang Dimintai Keterangan Terkait Tangki Motor Modifikasi

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views
    Polres Gresik Respons Aduan Kelangkaan Pertalite, 14 Orang Dimintai Keterangan Terkait Tangki Motor Modifikasi

    Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Optimalkan Potensi Perikanan Lokal

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 4 views
    Dukung Kemandirian Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Optimalkan Potensi Perikanan Lokal

    Tanggap Darurat Kekeringan, Polres Malang Pasok 35 Ribu Liter Air Bersih ke Dua Kecamatan

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 1 views

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Lintas Daerah

    • By Redaksi
    • Oktober 9, 2026
    • 2 views