Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Tersangka Serobot Ruko di Ngagel

SURABAYA- Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen tidak memberi ruang terhadap pelaku aksi Premanisme di Kota Surabaya.

Hal itu dibuktikan dengan menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi premanisme menyerobot Rumah Toko (Ruko) di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Aksi penyerobotan yang sempat viral di media sosial itu diduga terjadi pada Rabu (22/7/2026) bulan yang lalu.

Tiga tersangka yang kini telah diamankan oleh Polisi adalah inisial AA (36), SL (46) asal Sampang dan NH (45) yang tinggal di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, terkait dugaan penyerobotan ruko yang viral di daerah Ngagel Wonokromo,Tiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat yang akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan juga pada pemeriksaan rekaman CCTV,” terang Kombes Luthfi,” Rabu (5/8/2026).

Ia menegaskan, Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen memberantas aksi premanisme yang berkedok apapun.

“Tidak ada aksi premanisme atau aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumahnya dan kami akan tindak tegas bila mendapat laporan masyarakat terkait hal itu,” tegas Kombes Pol Lutfi.

Ia juga menegaskan, lembaga apapun harus tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam kasus ini korban B.A.D.P adalah pemenang lelang yang sah dan sudah ada penetapan dari KPKNL dan sudah di balik nama terkait kepemilikan Ruko.

Namun pada saat korban hendak masuk tiba – tiba dihalangi sekelompok massa yang mengaku dari Ormas BNPM.

Dalam menindaklanjuti kasus ini,Polisi juga mengamankan barang bukti dari korban, fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk dan rekaman CCTV.

Sementara itu barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.

Polisi akan menerapkan pasal terhadap para pelaku yakni Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Ancaman hukuman paling lama 5 tahun.(*)

  • Related Posts

    Pasukan Brimob Sudah Bergerak ke Lokasi Bencana, Perkuat Operasi Penyelamatan dan Kemanusiaan di NTT

    Jakarta – Operasi kemanusiaan Polri di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergerak. Pasukan Korps Brimob yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/8/2026) malam kini telah berada di wilayah terdampak…

    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    GRESIK – Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme mewarnai pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Pasukan Brimob Sudah Bergerak ke Lokasi Bencana, Perkuat Operasi Penyelamatan dan Kemanusiaan di NTT

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 2 views
    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    Maknai HUT ke-81 RI, Polda Jatim Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Terbang dengan Pesawat Khusus, Polri Kerahkan 10 K9 SAR Berpengalaman ke Flores, Misi Pencarian Korban

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Jaga Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Monitoring Tanaman Jagung di Wadeng

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 3 views
    Jaga Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Monitoring Tanaman Jagung di Wadeng

    Polda Jatim Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views