Polri Perkuat Rekrutmen Inklusif bagi Penyandang Disabilitas, Seleksi Disesuaikan dengan Kompetensi dan Kebutuhan Jabatan

Jakarta – Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa mekanisme seleksi bagi penyandang disabilitas pada prinsipnya tetap mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi, namun disertai penyesuaian yang memperhatikan kondisi disabilitas peserta.

“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa rekrutmen penyandang disabilitas telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Menurut Johnny, jenis disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi. Beberapa kategori yang telah direkrut antara lain penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, maupun cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.

“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Johnny menuturkan bahwa hingga saat ini Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS, Bintara, maupun ASN Polri. Pada tahun 2024 tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada tahun 2025 terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri.

Terkait jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, Johnny mengatakan bahwa Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya.

Program rekrutmen proaktif penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

  • Related Posts

    Empati Tanpa Batas, Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu

    BONDOWOSO – Di balik tugas menjaga keamanan dan ketertiban, Polri kembali menunjukkan sisi kemanusiaannya. Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah menjadi bukti bahwa kehadiran Polisi tidak hanya dirasakan dalam penegakan…

    Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

    Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Empati Tanpa Batas, Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu

    Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

    Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

    Polsek Bungah Cek Perkembangan Tanaman Kacang Hijau di Desa Melirang

    Polsek Bungah Cek Perkembangan Tanaman Kacang Hijau di Desa Melirang

    Polres Mojokerto Aktifkan ETLE,Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berkendara

    80 Ton Pupuk Batu Bara Disalurkan ke Petani Riau, Kapolri: Wujud Polri Hadir untuk Masyarakat