Polres Tanjungperak Amankan Tersangka Pencurian Tandon Air yang Viral di Medsos

TANJUNG PERAK – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026.

Korban, yang merupakan pihak dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang.

Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat.

Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, Selasa (28/04).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.

Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

Saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV,diantaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)

  • Related Posts

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    GRESIK – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional menuju swasembada pangan, Kapolsek Sangkapura AKP Andik Asworo, S.H., M.H., bersama personelnya melaksanakan pengecekan dan monitoring tanaman cabai di Desa Lebak,…

    Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

    GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolsek Sangkapura Cek Tanaman Cabai di Desa Lebak, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

    Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

    Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS di Kalangan Pelajar

    Kadiv Humas Polri: Jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian Perkuat Transformasi Polri Berbasis Riset, Riau Hadirkan Terobosan Green Policing

    Kapolri: Polri Siap Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional Bersama FBI Hadapi Kejahatan Modern

    Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul