Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

“Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).

Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” kata AKBP Wiwin.

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. (*)

  • Related Posts

    Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Cerme Cek Budidaya Kacang Panjang di Desa Lengkong

    GRESIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. Salah satunya dilakukan melalui pemantauan dan…

    Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

    BLITAR – Personel Polwan Polres Blitar Polda Jatim menunjukkan sisi humanis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Kusuma Bangsa,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Cerme Cek Budidaya Kacang Panjang di Desa Lengkong

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 2 views
    Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Cerme Cek Budidaya Kacang Panjang di Desa Lengkong

    Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 1 views

    Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama Ojol

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 2 views

    Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 1 views

    Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polres Gresik Gelar Apel Bersama Relawan Ambulans dan Ojol

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 3 views
    Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polres Gresik Gelar Apel Bersama Relawan Ambulans dan Ojol

    Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan

    • By Redaksi
    • September 22, 2026
    • 4 views
    Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu, 15 Klip Seberat 7,356 Gram Diamankan