Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

KOTA BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.

Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi.

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

  • Related Posts

    Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

    NGAWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Ngawi Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Kebakaran lahan di wilayah Timur Monumen Suryo, tepatnya di Dusun…

    Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    MALANG – Satlantas Polres Malang terus menggencarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar. Kali ini, sebanyak 1.250 siswa-siswi SMA Negeri 1 Sumberpucung mendapat pembekalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi

    Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

    Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

    Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga

    Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

    Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati