Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Amankan Tiga Orang Tersangka

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jatim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Polisi selama Lima hari tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan pengungkapan kasus Narkoba ini dilakukan di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan pertama dilakukan Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol,” kata Iptu Joko, Senin (20/7/2026).

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AMS (34) dan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan Lima orang yang berada di lokasi penangkapan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka AMS.

Kelima orang tersebut kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan AMS ditahan untuk diproses hukum.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Di lokasi ini petugas mengamankan dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka tersebut, Polisi juga menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok,” ujar Iptu Joko.

Hingga kini Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Joko.

Sedangkan tersangka DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

“Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Joko. (*)

  • Related Posts

    Pasukan Brimob Sudah Bergerak ke Lokasi Bencana, Perkuat Operasi Penyelamatan dan Kemanusiaan di NTT

    Jakarta – Operasi kemanusiaan Polri di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergerak. Pasukan Korps Brimob yang diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (15/8/2026) malam kini telah berada di wilayah terdampak…

    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    GRESIK – Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme mewarnai pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Berita Pilihan

    Pasukan Brimob Sudah Bergerak ke Lokasi Bencana, Perkuat Operasi Penyelamatan dan Kemanusiaan di NTT

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 2 views
    Upacara HUT ke-81 RI di Gresik Berlangsung Khidmat, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Penerus Semangat Pahlawan

    Maknai HUT ke-81 RI, Polda Jatim Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Terbang dengan Pesawat Khusus, Polri Kerahkan 10 K9 SAR Berpengalaman ke Flores, Misi Pencarian Korban

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views

    Jaga Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Monitoring Tanaman Jagung di Wadeng

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 3 views
    Jaga Produktivitas Pertanian, Polsek Sidayu Monitoring Tanaman Jagung di Wadeng

    Polda Jatim Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

    • By Redaksi
    • Agustus 17, 2026
    • 1 views